Saya Thio Djoen Njan (Eddy Gyanto) pengelola (GUSDUR
SHOOPING CENTRE) dan
pemilik Toko. Yogyakarta yang berlokasi
di jalan kolopaking no 61 kebumen. Dengan ini saya merasa telah dikecewakan
atau dirugikan serta dilecehkan oleh sebuah perusahaan di bidang keuangan, yang
katanya bonafid dan bisa dipercaya di kota kebumen ini, Saya juga sangat merasa
terhina dan malu sekali pada mitra bisnis saya, serta merasa bahwa akibat dari kejadian
ini, mitra dagang dan rekan saya yang selama ini menjalin kerjasama dengan
saya bisa saja menghilangkan kepercayaan
terhadap saya, dikarenakan ulah atas kebijakan sepihak dan semena-mena
atas kinerja dari sebuah bank, yaitu bank Danamon
cab.Kebumen, yang saya percayakan mengatur dana saya, sesuai kepentingan
saya saat itu menggunakan jasa bank tersebut, Berikut ini saya lampirkan copy
buku tabungan saya di bank Danamon
cab.Kebumen tersebut sebagai bukti otentik bahwa saya benar-benar menjadi nasabah
debiturnya.
Tepatnya hari
kamis tanggal 19 bulan juli siang hari mendekati pukul duabelasan, seorang
Generalmanager dari bank Danamon
cab.Kebumen sdri.R, bertandang
kerumah yang sekaligus tempat bagi usaha saya menjalankan bisnis sehari-hari.
Sebelum hari itu sdri.R ini sering
dan kerapkali datang tiba-tiba dan sering pula tidak saya terima,karena
kedatanganya hanya untuk menawarkan produk bank tersebut baik yang bersifat
program maupun bukan, hanya menyita waktu bisnis saya saja, seperti biasanya
kedatangan sdr.R ini tanpa saya konfirmasi dulu jadwal dan ketemuan, antara
saya dan sdri.R, saat itu saya
mengatakan kepada sdri.R, bahwa
siang ini sebentar lagi, saya sudah ada jadwal bertemu dengan direksi pimpminan
dari perusahaan WINGS wilayah Purworejo-Kebumen ialah Bpk.Nugroho, disertai
wakilnya Bpk.Surono dan sebelum beliau datang ditempat saya sudah ada
sdr.Nurdin sebagai salesman dari PT.Wings depo purworejo, kedatangan
sdr.Nurdinpun lebih awal dari sdri.R
dan bpk.Nugroho, dan saya pun telah membatasi waktu saya dengan sdri.R, dengan mengatakan apabila di tengah
percakapan kami, tamu saya yang sudah dijadwalkan itu datang, maka pertemuan
saya dengan sdri.R di cut/dihentikan, sayapun memulai perbincangan dengan sdri.R yang pada intinya pihak bank
menginginkan saya menambah dana saya yang di tabungan, karena menurut bank dana
saya selama ini stagnan atau tidak ada penambahan, namun kalau dilihat dari
buku tabungan, yang saya lampirkan sebagian copinya di bawah ini:
Dana saya tidaklah
sedikit untuk diinveskan ke bank tersebut, karena dari dana saya yang
berkisaran tiga ratusan juta tersebut, apabila dengan waktu yang cukup lama
berada dalam tabungan, dalam arti jarang saya cairkan, dari situasi ini pihak
bank sudah bisa menghimpun dana untuk membiayai kegiatan operasinya. Dan
rujukan untuk menambah nominal tabungan saya
pada bank tersebut sering kali di propaganda oleh sdri.R.
Belum lama kami
melakukan dialog, datanglah,tamu saya
Bpk.Nugroho dari pihak WINGS, yang produknya cukup konsisten mengisi jaringan
bisnis saya ini, dan memang sudah saya jadwalkan tadi, sebelum sdri.R datang. Disaksikan oleh Bpk.Nugroho
dan wakil Bpk. Surono, juga karyawan saya, saya mendadak menghentikan pertemuan
dengan sdri.R pihak dari bank
Danamon. untuk , sdri.R dengan serta-merta
pergi begitu saja tanpa pamit, dia merasa reputasinya yang sekelas General
manager di rendahkan dihadapan tamu saya yang lain, tindakan saya memotong
pembicaraan/menghentikan sdri.R
dikarenakan memang sesuai dengan perjanjian di awal ketemuan saya dengan sdri.R bahwa bilamana tamu yang sudah saya
jadwalkan datang maka saya berhak untuk mengakhiri acara bertamunya yang
sebelumnya sudah saya peringati namun ia memaksa untuk bertamu.
Dan menurut pemandangan saya prospek ekonomi
kita, setelah melewati hari raya IdulFitri kemarin tepatnya bulan (Syawal
1433H), dunia perbisnisan mengalami prospek yang lebih baik terlepas dari
pengaruh pasar luar negeri, diamana bisa beraspek pada kelesuan atau resesi
sehingga berdampak juga pada bank-bank swasta, walaupun pada prinsipnya
perdagangan disini tetap mengandung resiko kerugian lebih besar, berbeda dengan
bank, dimana pemerintah ikut menjamin bertanggung jawab terhadap pelanggan dan
pengguna jasa bank, kalaupun bank-bank sampai terjadi koleps, pemerintah pun ikut
bertanggung jawab, sehingga lebih menjajikan dibanding usaha dagang.
Berbekal
pemandangan tersebut maka saya memutuskan untuk memindahkan saja dana dalam
tabungan ke giro saya, supaya lebih efektif,cepat dan tepat dalam melakukan
transaksi dagang saya.
Saya pun menyadari
kalau saat ini giro saya sudah lama tidak /jarang saya pergunakan, perlu
diketahui juga bahwa giro saya per tanggal 1 bulan januari 2012 masih menyimpan
dana sebesar Rp. 853.619.04, dimana dana tersebut masih
mampu bahkan lebih apabila didebet setiap bulanya untuk bea admin (MONTHLY
ADMINISTRATION FEE) sebesar Rp.38.000 perbulanya. Sebagai syarat dari pihak
bank supaya giro saya tetap aktif. Dengan tujuan supaya saya dapat melakukan
penarikan simpanan setiap saat, dilakukan dengan penerbitan cek untuk penarikan
tunai dan bilyet giro untuk pemindahbukuan. Sehingga lebih mudah dalam
penggunaanya bilamana sewaktu-waktu membutuhkan pencairan dana dalam transaksi
dagang, sesuai sistem yang diterapkan dari masing-masing mitra bisnis saya.
Pada tanggal 27
agustus 2012 saya mengisi dana ke giro saya sebesar Rp.137.000.000 jam 8:15:19,
seperti terlampir dibawah ini :
Sehingga total
saldo giro saat itu 137.525.619.04, hingga pada jam 12 terjadi kliring sebesar
Rp.135.622.500, dan terjadi pernolakan dengan alasan tanda tangan tidak sesuai spesimen seperti lampiran dibawah ini :
Tanpa adanya
konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, baik melalui surat ataupun via
telephone dari pihak bank Danamon
cab.Kebumen, dan dari penolakan ini saya dikenai denda sebesar Rp.125.000
atas (FEE TOLAKAN PENARIKAN KLIRING) seperti terlampir dibawah ini :
Semestinya dana
tersebut akan digunakan untuk pembayaran
kepada toko Harapan Magelang melalui giro no 5/8811 tanggal 28 agustus 2012
dengan nominal : Rp 135.822.000.
Akibat dari hasil
penolakan tersebut akhirnya saya harus
menggantinya dengan uang tunai.kemudian pada tanggal 31 Agustus 2012 hari jumat
terjadi penolakan terjadi lagi atas cek saya dengan giro no 243830E sebesar Rp.9.350.900, untuk
pembayaran nota bon dengan no J002750 seperti terlampir dibawah ini:
yang
saya berikan kepada sdr. Yoto yaitu
sales dari Mahkota Keong Gombong, dengan dalih dana saya dalam masa pasif yang
pada hakekatnya dana tidak bisa diambil, yang kemudian akhirnya saya bayar
tunai. Karena terlalu banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh bank Danamon
tersebut, saya akhirnya memutuskan untuk menarik semua dana saya yang tersisa
kisaran Rp.131.000.000.
Pada tanggal 3 september 2012 hari senin,
berkisar jam 10 saya meminta bantuan pengamanan baik internal ataupun eksternal
dari aparat polri, adalah Sdr.AKP M.Yusuf, untuk berangkat ke Danamon
cab.Kebumen, dimana sebelumnya kami menemui tiga petugas bank swasta lainya, (
dari Bank BCA, bertemu dengan Bpk.Ari sebagai pimpinan dan Bpk.Hari sebagai
wakil, dari Bank CIMBniaga dengan Bpk.Noval selaku marketingmanager,dan dari
Bank Mandiri saya bertemu dengan frontoffice) untuk mengkonfirmasi tentang
kebenaranya masalah peraturan BI tentang giro yang dinyatakan pasif setelah
masa enam bulan tidak digunakan walaupun dananya mencukupi untuk
didebet,
yang menurut Bank Danamon cab.Kebumen itu merupakan peraturan BI yang berlaku
pada seluruh Bank di Indonesia baik Swasta maupun Pemerintah, pernyataan
tersebut dilontarkan baik oleh generalmanager Bank Danamon cab.Kebumen yang
berinisial R, juga oleh sdr.AB(dari bagian Asuransi).
Dimana letak
kesalahanya, sehingga saya dipersulit dalam pelaksanaan penggunaan dana saya
sendiri, yang semestinya lebih simpel dan cepat, dan dari tiga pihak bank yang kami temui,
membantah tidak adanya ketidakbenaran, atau tidaksesuai prosedur dan peraturan
BI tentang giro yang ternyata diterapkan pada rekening giro saya, tidak seperti
apa yang dikatakan sdr.AB dari
bagian Asuransi Bank Danamon cab.Kebumen ,dianggapnya
giro saya telah mengabaikan peraturan perundang-undangan BI tentang masa aktif
giro, sehingga sampai-sampai pihak bank Danamon Cab.Kebumen dengan semena-mena
menerapkan dan memanipulir peraturan BI terhadap giro saya, dengan demikian
sayapun tidak dapat menggunakan dana saya dalam giro tersebut. Aneh dan heran
saya tidak percaya hal ini dapat terjadi, apalagi dari pihak danamon sendiri
menyatakan pemblokiran giro saya berdasar undang-undang BI yang mengatakan
bahwa pemilik giro tidak dapat menggunakan gironya, setelah gironya vakum
selama lebih dari enam bulan, menurut saya ini sangat tidak menghargai dan
lebih jeleknya lagi ini adalah suatu pelecehan
peraturan perundang-undangan BI
Dari
kejadian diatas saya berkesimpulan bahwa bank danamon telah melakukan pembantaian karakter/pemerkosaan/ dan pelecehan peraturan perundang-undangan
BI, dimana hal tersebut sama dengan penghinaan terhadap Bangsa dan Negara
ini. Bagaimana ini bisa terjadi pada bank kita yang sepatutnya bank itu adalah
motor untuk rakyat supaya dapat lebih berkembang dalam bidang perekonomiannya ,
ini malah menggunakan alih-alih yang katanya berdasar pada undang-undang BI,
tetapi menyengsarakan nasabah debiturnya, bahkan lebih parah lagi,telah membuat
aib buat saya pada relasi –relasi saya, mereka mengira saya mempermainkan
dengan memberikan cek yang tidak bisa dicairkan untuk transaksi. Ini sudah
sangat terlalu dan berefek negatif pada bisnis saya selaku pengusaha perniagaan.
Sesampainya
kami di bank Danamon cab. Kebumen tersebut Saya dan Sdr.AKP M.Yusuf, menarik uang tunai
senilai (seratus tiga puluh juta) tersebut, yang sebelumnya telah dihitung
dengan mesin penghitung milik bank danamon, dan kami memastikan jumlahnya
dengan melihat bundelan/bengketan tumpukan uang, saat itu ada 13 bundelan, kami
juga menyaksikan di mesin hitung jumlahnya 100 lembar tiap bundlenya .Masih didampingi
Sdr.AKP M.Yusuf kami menerima uang tersebut yang di bungkus/buntal dengan
plastik , sebelum kami pergi dari bank tersebut saya sudah memberikan
peringatan keras !, sebab saat itu saya sudah mencurigai dan tidak percaya lagi
dengan bank Danamon ini, dengan alasan bilamana hukum Undang-undang BI saja
bisa di manipulasi yang kemudian diterapkan
pada saya, apalagi cuma untuk mesin hitung dan uang palsu, bisa saja dimainkan
oleh oknum bank pada saat itu. “Ini uang, uangmu(dari bank ini) dan mesin
hitungnya mesin hitungmu sendiri, awas ya! kalau sampai terjadi kekurangan
apalagi sampai ada yang palsu semua harus bertanggung jawab” demikian
saya memperingatkan dengan keras disaksikan oleh AKP.M.Yusuf dari pihak POLRI
dan merekapun menyanggupi untuk bertanggung jawab bilamana ada ketidak
beresan terhadap uang kami tadi, kemungkinan terjadi nominal jumlahnya kurang
pasti ada, karena saya sudah menduga/mencurigai, setelah kami sampai
dirumah/toko kami, saya meyerahkan uang dari bank tadi kepada pegawai saya,
bersama dua pegawai lainya untuk dihitung ulang. Setelah makan beberapa menit,
uang diserahkan kembali kepada saya dan telah dihitung jumlahnya benar senilai
(tiga ratus sepuluh juta) tadi, sementara Sdr.AKP M.Yusuf masih ada di dekat
saya duduk sebelah meja kasir, saya menemui tamu lain, pada saat itu sales dari
PT.Boyo Magelang bernama Supri, dan terjadilah transaksi kontan langsung antara
saya dan sales tersebut, nilai transaksinya Rp.81.555.630.
Kemudian
saya ambilkan uangnya dari uang yang dari bank danamon tadi setelah selesai
petugas tersebut yaitu, Sdr.Supri sales dari PT.Boyo tersebut menghitung dan
memastikan tidak adanya kekurangan dalam hal nominal kemudian berpamitan
pulang, saya pun bekerja lagi sambil sesekali ngobrol dengan Sdr.AKP M.Yusuf
yang saat itu masih duduk dekat meja kasir saya.
Selang
3jam kemudian selagi saya sedang bekerja tiba-tiba telepon dimeja berdering,
setelah saya angkat dan terima, ternyata dari Sdri. Yuli sebagai kasir
perusahan Boyo, yang pada hari itu sudah mengutus petugas bagian droping yaitu
sdr.Supri untuk membawa plastik-plastik tersebut sesuai dengan order dan
mensuplay sekaligus menyelesaikan pembayaran tersebut dengan kondisi @ kontan,
dlm pembicaraa via telephone tersebut sdri.Yuli memberitakan adanya masalah
satu lembar uang palsu yang
ditemukan diantara 10 bundelan uang yang masih ada label bank Danamon dimana
setiap bundel berisi lembaran uang seratus ribu perlembar, ternyata ada satu
lembar uang yang palsu, uang tersebut adalah yang saya terima dari bank danamon
tadi.
Sayapun
terperanjat, begitu juga AKP M.Yusuf, yang saat itu juga turut mendengar
percakapan saya ditelepon, dan seketika itu pula saya mengambil tindakan untuk
mengecek keaslian sisa uang dari bank Danamon yang masih tersimpan, dibantu
oleh AKP.Yusuf dan pegawai saya, kami mulai mengetes keaslian sisa uang-uang
dengan alat bantu sensor uang, yang saat itu juga saya belikan baru, apa yang
terjadi kemudian sepertinya kecurigaan kamipun terbukti lagi, dengan
ditemukanya satu lembar lagi uang palsu dengan no serie XCS 807170,(seperti
tergambar dibawah ini).
Jadi apakah ini faktor kesengajaan bank
danamon menyelipkan uang palsu untuk nasabahnya, klau memang demikian sangatlah komplek dan picik sekali kerja
dan ulah oknum bank danamon cabang kebumen ini, Bagaimana bisa bank yang
nyata-nyata melayani nasabah Debiturnya seperti saya ini, tidak diberi
fasilitas dengan baik malah diperlakukan
senonoh dan tidak baik. Sedangakan kami saja, sebagai pedagang kelas menengah
tidak terlalu besar, mudah menseleksi perputaran uang kami dan tidak pernah
atau mudah menerima uang palsu, kalaupun ada uang palsu dari orang lain, pasti
saya kembalikan untuk untuk diketahui oleh orang yang memberinya, dan dengan
dasar pemikiran tersebut saya berani memberikan peringatan keras pada oknum
bank saat serah terima uang tadi. Kalaupun ada oknum diluar bank dengan sengaja
memasukan uang palsu pada bank tersebut, kemungkinannya sangat kecil, karena
bank itu kan teliti dan mempunyai alat sensor yang canggih sangat susah untuk
sampai kemasukan uang palsu, Lalu dengan dasar undang-undang BI yang mana Bank
Danamon cab.kebumen memperlakukan saya dengan sewenang-wenang.
Harkat
dan martabat saya hancur dalam dunia perdagangan oleh karena kejadian ini, dan
saya merasa sangat dirugikan, baik dari segi moral maupun material, untuk itu
saya berhak untuk menyelesaikan masalah ini dengan tidak menyimpang jalur hukum sesuai dengan ranah
perundang-undangan yang berlaku, demikian kronologi kejadian yang menimpa saya
terhadap bank Danamon cab.Kebumen. Kepada pihak-pihak terkait mohon supaya
dijadikan periksa adanya.