Kamis, 11 Oktober 2012

PEMBUNUHAN KARAKTER SECARA SADIS TERHADAP NASABAH DEBITURNYA “IRONIS DILAKUKAN OLEH SATU BANK SWASTA TERKEMUKA”



Saya Thio Djoen Njan (Eddy Gyanto) pengelola (GUSDUR SHOOPING CENTRE) dan pemilik   Toko. Yogyakarta yang berlokasi di jalan kolopaking no 61 kebumen. Dengan ini saya merasa telah dikecewakan atau dirugikan serta dilecehkan oleh sebuah perusahaan di bidang keuangan, yang katanya bonafid dan bisa dipercaya di kota kebumen ini, Saya juga sangat merasa terhina dan malu sekali pada mitra bisnis saya, serta merasa bahwa akibat dari kejadian ini, mitra dagang dan rekan saya yang selama ini menjalin kerjasama dengan saya  bisa saja menghilangkan kepercayaan terhadap saya, dikarenakan ulah  atas kebijakan sepihak dan semena-mena atas kinerja dari sebuah bank, yaitu bank Danamon cab.Kebumen, yang saya percayakan mengatur dana saya, sesuai kepentingan saya saat itu menggunakan jasa bank tersebut, Berikut ini saya lampirkan copy buku tabungan saya di bank Danamon cab.Kebumen tersebut sebagai bukti otentik bahwa saya benar-benar menjadi nasabah debiturnya.  
                                                                                                                     


Tepatnya hari kamis tanggal 19 bulan juli siang hari mendekati pukul duabelasan, seorang Generalmanager dari bank Danamon cab.Kebumen sdri.R, bertandang kerumah yang sekaligus tempat bagi usaha saya menjalankan bisnis sehari-hari. Sebelum hari itu sdri.R ini sering dan kerapkali datang tiba-tiba dan sering pula tidak saya terima,karena kedatanganya hanya untuk menawarkan produk bank tersebut baik yang bersifat program maupun bukan, hanya menyita waktu bisnis saya saja, seperti biasanya kedatangan sdr.R ini tanpa saya konfirmasi dulu jadwal dan ketemuan, antara saya dan sdri.R, saat itu saya mengatakan kepada sdri.R, bahwa siang ini sebentar lagi, saya sudah ada jadwal bertemu dengan direksi pimpminan dari perusahaan WINGS wilayah Purworejo-Kebumen ialah Bpk.Nugroho, disertai wakilnya Bpk.Surono dan sebelum beliau datang ditempat saya sudah ada sdr.Nurdin sebagai salesman dari PT.Wings depo purworejo, kedatangan sdr.Nurdinpun lebih awal dari sdri.R dan bpk.Nugroho, dan saya pun telah membatasi waktu saya dengan sdri.R, dengan mengatakan apabila di tengah percakapan kami, tamu saya yang sudah dijadwalkan itu datang, maka pertemuan saya dengan sdri.R di cut/dihentikan, sayapun memulai perbincangan dengan sdri.R yang pada intinya pihak bank menginginkan saya menambah dana saya yang di tabungan, karena menurut bank dana saya selama ini stagnan atau tidak ada penambahan, namun kalau dilihat dari buku tabungan, yang saya lampirkan sebagian copinya di bawah ini:







Dana saya tidaklah sedikit untuk diinveskan ke bank tersebut, karena dari dana saya yang berkisaran tiga ratusan juta tersebut, apabila dengan waktu yang cukup lama berada dalam tabungan, dalam arti jarang saya cairkan, dari situasi ini pihak bank sudah bisa menghimpun dana untuk membiayai kegiatan operasinya. Dan rujukan untuk menambah nominal tabungan saya  pada bank tersebut sering kali di propaganda oleh sdri.R.
Belum lama kami melakukan dialog, datanglah,tamu saya  Bpk.Nugroho dari pihak WINGS, yang produknya cukup konsisten mengisi jaringan bisnis saya ini, dan memang sudah saya jadwalkan tadi, sebelum sdri.R datang. Disaksikan oleh Bpk.Nugroho dan wakil Bpk. Surono, juga karyawan saya, saya mendadak menghentikan pertemuan dengan sdri.R pihak dari bank Danamon. untuk , sdri.R dengan serta-merta pergi begitu saja tanpa pamit, dia merasa reputasinya yang sekelas General manager di rendahkan dihadapan tamu saya yang lain, tindakan saya memotong pembicaraan/menghentikan sdri.R dikarenakan memang sesuai dengan perjanjian di awal ketemuan saya dengan sdri.R bahwa bilamana tamu yang sudah saya jadwalkan datang maka saya berhak untuk mengakhiri acara bertamunya yang sebelumnya sudah saya peringati namun ia memaksa untuk bertamu.
Dan menurut pemandangan saya prospek ekonomi kita, setelah melewati hari raya IdulFitri kemarin tepatnya bulan (Syawal 1433H), dunia perbisnisan mengalami prospek yang lebih baik terlepas dari pengaruh pasar luar negeri, diamana bisa beraspek pada kelesuan atau resesi sehingga berdampak juga pada bank-bank swasta, walaupun pada prinsipnya perdagangan disini tetap mengandung resiko kerugian lebih besar, berbeda dengan bank, dimana pemerintah ikut menjamin bertanggung jawab terhadap pelanggan dan pengguna jasa bank, kalaupun bank-bank sampai terjadi koleps, pemerintah pun ikut bertanggung jawab, sehingga lebih menjajikan dibanding usaha dagang.

Berbekal pemandangan tersebut maka saya memutuskan untuk memindahkan saja dana dalam tabungan ke giro saya, supaya lebih efektif,cepat dan tepat dalam melakukan transaksi dagang saya.
Saya pun menyadari kalau saat ini giro saya sudah lama tidak /jarang saya pergunakan, perlu diketahui juga bahwa giro saya per tanggal 1 bulan januari 2012 masih menyimpan dana sebesar Rp. 853.619.04, dimana dana tersebut masih mampu bahkan lebih apabila didebet setiap bulanya untuk bea admin (MONTHLY ADMINISTRATION FEE) sebesar Rp.38.000 perbulanya. Sebagai syarat dari pihak bank supaya giro saya tetap aktif. Dengan tujuan supaya saya dapat melakukan penarikan simpanan setiap saat, dilakukan dengan penerbitan cek untuk penarikan tunai dan bilyet giro untuk pemindahbukuan. Sehingga lebih mudah dalam penggunaanya bilamana sewaktu-waktu membutuhkan pencairan dana dalam transaksi dagang, sesuai sistem yang diterapkan dari masing-masing mitra bisnis saya.
Pada tanggal 27 agustus 2012 saya mengisi dana ke giro saya sebesar Rp.137.000.000 jam 8:15:19, seperti terlampir dibawah ini :







Sehingga total saldo giro saat itu 137.525.619.04, hingga pada jam 12 terjadi kliring sebesar Rp.135.622.500, dan terjadi pernolakan dengan alasan tanda tangan tidak sesuai spesimen seperti lampiran dibawah ini :
 Tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada saya, baik melalui surat ataupun via telephone dari pihak bank Danamon cab.Kebumen, dan dari penolakan ini saya dikenai denda sebesar Rp.125.000 atas (FEE TOLAKAN PENARIKAN KLIRING) seperti terlampir dibawah ini :



Semestinya dana tersebut  akan digunakan untuk pembayaran kepada toko Harapan Magelang melalui giro no 5/8811 tanggal 28 agustus 2012 dengan nominal : Rp 135.822.000.


Akibat dari hasil penolakan tersebut akhirnya  saya harus menggantinya dengan uang tunai.kemudian pada tanggal 31 Agustus 2012 hari jumat terjadi penolakan terjadi lagi atas cek saya dengan giro no 243830E sebesar Rp.9.350.900, untuk pembayaran nota bon dengan no J002750 seperti terlampir dibawah ini:

yang saya berikan kepada sdr. Yoto yaitu sales dari Mahkota Keong Gombong, dengan dalih dana saya dalam masa pasif yang pada hakekatnya dana tidak bisa diambil, yang kemudian akhirnya saya bayar tunai. Karena terlalu banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh bank Danamon tersebut, saya akhirnya memutuskan untuk menarik semua dana saya yang tersisa kisaran Rp.131.000.000.
Pada tanggal 3 september 2012 hari senin, berkisar jam 10 saya meminta bantuan pengamanan baik internal ataupun eksternal dari aparat polri, adalah Sdr.AKP M.Yusuf, untuk berangkat ke Danamon cab.Kebumen, dimana sebelumnya kami menemui tiga petugas bank swasta lainya, ( dari Bank BCA, bertemu dengan Bpk.Ari sebagai pimpinan dan Bpk.Hari sebagai wakil, dari Bank CIMBniaga dengan Bpk.Noval selaku marketingmanager,dan dari Bank Mandiri saya bertemu dengan frontoffice) untuk mengkonfirmasi tentang kebenaranya masalah peraturan BI tentang giro yang dinyatakan pasif setelah masa enam bulan tidak digunakan walaupun dananya mencukupi untuk 
didebet, yang menurut Bank Danamon cab.Kebumen itu merupakan peraturan BI yang berlaku pada seluruh Bank di Indonesia baik Swasta maupun Pemerintah, pernyataan tersebut dilontarkan baik oleh generalmanager Bank Danamon cab.Kebumen yang berinisial R, juga oleh sdr.AB(dari bagian Asuransi).
Dimana letak kesalahanya, sehingga saya dipersulit dalam pelaksanaan penggunaan dana saya sendiri, yang semestinya lebih simpel dan cepat,  dan dari tiga pihak bank yang kami temui, membantah tidak adanya ketidakbenaran, atau tidaksesuai prosedur dan peraturan BI tentang giro yang ternyata diterapkan pada rekening giro saya, tidak seperti apa yang dikatakan sdr.AB dari bagian Asuransi Bank Danamon cab.Kebumen ,dianggapnya giro saya telah mengabaikan peraturan perundang-undangan BI tentang masa aktif giro, sehingga sampai-sampai pihak bank Danamon Cab.Kebumen dengan semena-mena menerapkan dan memanipulir peraturan BI terhadap giro saya, dengan demikian sayapun tidak dapat menggunakan dana saya dalam giro tersebut. Aneh dan heran saya tidak percaya hal ini dapat terjadi, apalagi dari pihak danamon sendiri menyatakan pemblokiran giro saya berdasar undang-undang BI yang mengatakan bahwa pemilik giro tidak dapat menggunakan gironya, setelah gironya vakum selama lebih dari enam bulan, menurut saya ini sangat tidak menghargai dan lebih jeleknya lagi ini adalah suatu pelecehan peraturan perundang-undangan BI
Dari kejadian diatas saya berkesimpulan bahwa bank danamon telah melakukan pembantaian karakter/pemerkosaan/ dan pelecehan peraturan perundang-undangan BI, dimana hal tersebut sama dengan penghinaan terhadap Bangsa dan Negara ini. Bagaimana ini bisa terjadi pada bank kita yang sepatutnya bank itu adalah motor untuk rakyat supaya dapat lebih berkembang dalam bidang perekonomiannya , ini malah menggunakan alih-alih yang katanya berdasar pada undang-undang BI, tetapi menyengsarakan nasabah debiturnya, bahkan lebih parah lagi,telah membuat aib buat saya pada relasi –relasi saya, mereka mengira saya mempermainkan dengan memberikan cek yang tidak bisa dicairkan untuk transaksi. Ini sudah sangat terlalu dan berefek negatif pada bisnis saya selaku pengusaha perniagaan.
 Sesampainya kami di bank Danamon cab. Kebumen tersebut  Saya dan Sdr.AKP M.Yusuf, menarik uang tunai senilai (seratus tiga puluh juta) tersebut, yang sebelumnya telah dihitung dengan mesin penghitung milik bank danamon, dan kami memastikan jumlahnya dengan melihat bundelan/bengketan tumpukan uang, saat itu ada 13 bundelan, kami juga menyaksikan di mesin hitung jumlahnya 100 lembar tiap bundlenya .Masih didampingi Sdr.AKP M.Yusuf kami menerima uang tersebut yang di bungkus/buntal dengan plastik , sebelum kami pergi dari bank tersebut saya sudah memberikan peringatan keras !, sebab saat itu saya sudah mencurigai dan tidak percaya lagi dengan bank Danamon ini, dengan alasan bilamana hukum Undang-undang BI saja bisa di manipulasi yang kemudian  diterapkan pada saya, apalagi cuma untuk mesin hitung dan uang palsu, bisa saja dimainkan oleh oknum bank pada saat itu. “Ini uang, uangmu(dari bank ini) dan mesin hitungnya mesin hitungmu sendiri, awas ya! kalau sampai terjadi kekurangan apalagi sampai ada yang palsu semua harus bertanggung jawab” demikian saya memperingatkan dengan keras disaksikan oleh AKP.M.Yusuf dari pihak POLRI dan merekapun menyanggupi untuk bertanggung jawab bilamana ada ketidak beresan terhadap uang kami tadi, kemungkinan terjadi nominal jumlahnya kurang pasti ada, karena saya sudah menduga/mencurigai, setelah kami sampai dirumah/toko kami, saya meyerahkan uang dari bank tadi kepada pegawai saya, bersama dua pegawai lainya untuk dihitung ulang. Setelah makan beberapa menit, uang diserahkan kembali kepada saya dan telah dihitung jumlahnya benar senilai (tiga ratus sepuluh juta) tadi, sementara Sdr.AKP M.Yusuf masih ada di dekat saya duduk sebelah meja kasir, saya menemui tamu lain, pada saat itu sales dari PT.Boyo Magelang bernama Supri, dan terjadilah transaksi kontan langsung antara saya dan sales tersebut, nilai transaksinya Rp.81.555.630.


Kemudian saya ambilkan uangnya dari uang yang dari bank danamon tadi setelah selesai petugas tersebut yaitu, Sdr.Supri sales dari PT.Boyo tersebut menghitung dan memastikan tidak adanya kekurangan dalam hal nominal kemudian berpamitan pulang, saya pun bekerja lagi sambil sesekali ngobrol dengan Sdr.AKP M.Yusuf yang saat itu masih duduk dekat meja kasir saya.
Selang 3jam kemudian selagi saya sedang bekerja tiba-tiba telepon dimeja berdering, setelah saya angkat dan terima, ternyata dari Sdri. Yuli sebagai kasir perusahan Boyo, yang pada hari itu sudah mengutus petugas bagian droping yaitu sdr.Supri untuk membawa plastik-plastik tersebut sesuai dengan order dan mensuplay sekaligus menyelesaikan pembayaran tersebut dengan kondisi @ kontan, dlm pembicaraa via telephone tersebut sdri.Yuli memberitakan adanya masalah satu lembar uang palsu yang ditemukan diantara 10 bundelan uang yang masih ada label bank Danamon dimana setiap bundel berisi lembaran uang seratus ribu perlembar, ternyata ada satu lembar uang yang palsu, uang tersebut adalah yang saya terima dari bank danamon tadi.
Sayapun terperanjat, begitu juga AKP M.Yusuf, yang saat itu juga turut mendengar percakapan saya ditelepon, dan seketika itu pula saya mengambil tindakan untuk mengecek keaslian sisa uang dari bank Danamon yang masih tersimpan, dibantu oleh AKP.Yusuf dan pegawai saya, kami mulai mengetes keaslian sisa uang-uang dengan alat bantu sensor uang, yang saat itu juga saya belikan baru, apa yang terjadi kemudian sepertinya kecurigaan kamipun terbukti lagi, dengan ditemukanya satu lembar lagi uang palsu dengan no serie XCS 807170,(seperti tergambar dibawah ini).



Jadi apakah ini faktor kesengajaan bank danamon menyelipkan uang palsu untuk nasabahnya, klau memang demikian sangatlah komplek dan picik sekali kerja dan ulah oknum bank danamon cabang kebumen ini, Bagaimana bisa bank yang nyata-nyata melayani nasabah Debiturnya seperti saya ini, tidak diberi fasilitas dengan baik malah  diperlakukan senonoh dan tidak baik. Sedangakan kami saja, sebagai pedagang kelas menengah tidak terlalu besar, mudah menseleksi perputaran uang kami dan tidak pernah atau mudah menerima uang palsu, kalaupun ada uang palsu dari orang lain, pasti saya kembalikan untuk untuk diketahui oleh orang yang memberinya, dan dengan dasar pemikiran tersebut saya berani memberikan peringatan keras pada oknum bank saat serah terima uang tadi. Kalaupun ada oknum diluar bank dengan sengaja memasukan uang palsu pada bank tersebut, kemungkinannya sangat kecil, karena bank itu kan teliti dan mempunyai alat sensor yang canggih sangat susah untuk sampai kemasukan uang palsu, Lalu dengan dasar undang-undang BI yang mana Bank Danamon cab.kebumen memperlakukan saya dengan sewenang-wenang.
Harkat dan martabat saya hancur dalam dunia perdagangan oleh karena kejadian ini, dan saya merasa sangat dirugikan, baik dari segi moral maupun material, untuk itu saya berhak untuk menyelesaikan masalah ini dengan tidak menyimpang  jalur hukum sesuai dengan ranah perundang-undangan yang berlaku, demikian kronologi kejadian yang menimpa saya terhadap bank Danamon cab.Kebumen. Kepada pihak-pihak terkait mohon supaya dijadikan periksa adanya.

























































 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar